Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS) Pilar Ekonomi Kerakyatan Berbasis Syariah


Koperasi jasa keuangan syariah adalah lembaga keuangan mikro yang dalam pengoperasiannya menggunakan prinsip prinsip ekonomi syariah. Yaitu dengan kesepakatan bagi hasil. Tujuan koperasi jasa keuangan syariah sama dengan koperasi pada umumnya yaitu meningkatkan perekonomian dan mengembanngkan bisnis usaha mikro dan menengah dalam rangka mengangkat harhat dan martabat kaum kecil dan menengah.
Koperasi ini tumbuh berdasarkan kesepakatan dari sekelompok orang yang bersedia menyetorkan dananya untuk dioperasikan. Selain itu fondasi modal dari koperasi jasa keuangan syariah berasal dari simpanan-simpanan para anggota dan masyarakat yang bergabung. Adapun jenis simpanan tersebut adalah simpanan sukarela, simpanan wajib dan simpanan pokok. Bagi anggota pendiri ada simpanan pokok khusus.
Dana yang terkumpul dari simpanan tersebut lalu diolah dengan cara disalurkan melalui produk pembiayaan dan jasa. Berbeda dengan koperasi biasa yang menggunakan bunga konsep pembiayaan pada koperasi jasa keuangan mengunakan sistem kesepakatan dan bagi hasil dengan menggunakan akad muhdorobah, musyarokah, dan syirkah.
Sistem bagi hasil merupakan pengaplikasian dari konsep ekonomi syariah yang berupaya keras menghindari riba.
Pada Sistem Bagi Hasil, yang dibagi adalah keuntungan yang diperoleh oleh peminjam yang menjalankan usaha. Setiap keuntungan yang ada di bagi berdasarkan kesepakan dengan pihak KJKS. Pada Sistem Bagi Hasil pun terdapat pembagian resiko , dimana apabila usaha dari si peminjam mengalami kerugian maka pihak KJKS juga ikut bersama-sama menanggung kerugian tersebut dengan syarat kerugian tersebut bukan disebabkan karena kelalaian, kesalahan, atau kesengajaan dari pihak peminjam.
Selain itu KJKS juga menyediakan pembiayaan dengan akad jual beli atau sering disebut murobahah. Murobahah  perjanjian jual-beli antara anggota dengan pihak KJKS. KJKS membeli barang yang diperlukan anggota kemudian menjualnya kepada anggota yang bersangkutan sebesar harga perolehan ditambah dengan margin keuntungan yang disepakati antara  KJKS dan anggota. Kemudian anggota yang bersangkutan membayar harga barang beserta margin yang telah disepakati dengan cara mengangsur. Konsep seperti ini juga sangat baik dan sangat membanu meringankan masyarakat untuk memenuhi kebutuhannya.
Selain itu KJKS memiliki lembaga khusus, yaitu lembaga pengumpul dana dari masyarakat untuk zakat, infaq dan sodaqoh, dana tersebut akan disalurkan kembali ke masyarakat sebagai dana sosial, dana ini biasanya diberikan secara sukarela kepada masyarakat yang benar benar membutuhkan selain itu biasanya pihak KJKS membuat program perencanaan dan pelatihan kewirausaan kepada masyarakat yang menerima dana sosial dan sukarela dari lembaga zakat, infaq dan shodaqoh. KJKS yang memiliki lembaga seperti ini biasanya bernama Baitul Mal Wat Tamwil (BMT)

Dengan begitu KJKS sebagai lembaga keuangan mikro syariah berperan sebagai pilar ekonomi ditengah masyarakat,karena keberadaan KJKS ditengah masyarakat mampu memberdayakan perekonomian kerakyatan dengan usaha kecil dan menengah. Dan perkembangan usaha kecil merupakan gambaran dari suatu masyarakat yang produktif, dimana masyarakat dapat menunjukan keahlian serta kemandiriannya. Tidak hanya itu, usaha-usaha kecil ini juga dapat membantu pemerintah dalam penyerapan tenaga kerja yang selama ini menjadi masalah dalam pemerintahan karena usaha dengan mengurangi angka pengangguran dengan meningkatkan kesempatan kerja.
Krisis perekonomian yang sering menjadi alibi dalam memburuknya keadaan perekonomian nasional. Namum, tersebarnya usaha kecil di berbagai daerah dengan berbagai jenis usaha dalam bentuk barang dan jasa dapat menjadi sebuah peluang yang wajib diperhitungkan untuk memulihkan perekonomian saat ini yang sedang di ambang kehancuran. Hal ini dikarenakan usaha kecil bergerak di lapisan bawah ekonomi yang bergerak langsung di masyarakat.
Oleh karena itu sangat disarankan untuk mengembangkan KJKS di setiap daerah yang ada untuk membantu menuntaskan masalah perekonomian kelas kecil dan menengah di daerah dengan landasan syariah yang sangat dianjurkan oleh agaa Islam karena menghindari dan menolak keras riba.
Sekalipun KJKS menggunakan konsep syariah yang cenderung identik dengan umat islam, bukan berarti hanya masyarakat muslim saja yang bisa bergabung menjadi anggota dan menggunakan jasa KJKS. KJKS dan konsep syariah yang digunakan bisa dinikmati oleh umat manapun tak memandang agama dan suku  karena pada dasarnya konsep syariah adalah konsep ekonomi yang universal yang berkeadilan.