Koperasi jasa keuangan syariah adalah lembaga
keuangan mikro yang dalam pengoperasiannya menggunakan prinsip prinsip ekonomi
syariah. Yaitu dengan kesepakatan bagi hasil. Tujuan koperasi jasa keuangan
syariah sama dengan koperasi pada umumnya yaitu meningkatkan perekonomian dan
mengembanngkan bisnis usaha mikro dan menengah dalam rangka mengangkat harhat
dan martabat kaum kecil dan menengah.
Koperasi ini tumbuh berdasarkan kesepakatan
dari sekelompok orang yang bersedia menyetorkan dananya untuk dioperasikan.
Selain itu fondasi modal dari koperasi jasa keuangan syariah berasal dari
simpanan-simpanan para anggota dan masyarakat yang bergabung. Adapun jenis
simpanan tersebut adalah simpanan sukarela, simpanan wajib dan simpanan pokok.
Bagi anggota pendiri ada simpanan pokok khusus.
Dana yang terkumpul dari simpanan tersebut
lalu diolah dengan cara disalurkan melalui produk pembiayaan dan jasa. Berbeda
dengan koperasi biasa yang menggunakan bunga konsep pembiayaan pada koperasi
jasa keuangan mengunakan sistem kesepakatan dan bagi hasil dengan menggunakan
akad muhdorobah, musyarokah, dan syirkah.
Sistem bagi hasil merupakan pengaplikasian
dari konsep ekonomi syariah yang berupaya keras menghindari riba.
Pada
Sistem Bagi Hasil, yang dibagi adalah keuntungan yang diperoleh oleh peminjam yang
menjalankan usaha. Setiap keuntungan yang ada di bagi berdasarkan kesepakan
dengan pihak KJKS. Pada Sistem Bagi Hasil pun terdapat pembagian resiko ,
dimana apabila usaha dari si peminjam mengalami kerugian maka pihak KJKS juga
ikut bersama-sama menanggung kerugian tersebut dengan syarat kerugian tersebut
bukan disebabkan karena kelalaian, kesalahan, atau kesengajaan dari pihak
peminjam.
Selain
itu KJKS juga menyediakan pembiayaan dengan akad jual beli atau sering disebut
murobahah. Murobahah perjanjian jual-beli antara
anggota dengan pihak KJKS. KJKS membeli barang yang diperlukan anggota kemudian
menjualnya kepada anggota yang bersangkutan sebesar harga perolehan ditambah
dengan margin keuntungan yang disepakati antara
KJKS dan anggota. Kemudian anggota yang bersangkutan membayar harga
barang beserta margin yang telah disepakati dengan cara mengangsur. Konsep
seperti ini juga sangat baik dan sangat membanu meringankan masyarakat untuk
memenuhi kebutuhannya.
Selain itu KJKS memiliki lembaga khusus,
yaitu lembaga pengumpul dana dari masyarakat untuk zakat, infaq dan sodaqoh,
dana tersebut akan disalurkan kembali ke masyarakat sebagai dana sosial, dana
ini biasanya diberikan secara sukarela kepada masyarakat yang benar benar
membutuhkan selain itu biasanya pihak KJKS membuat program perencanaan dan
pelatihan kewirausaan kepada masyarakat yang menerima dana sosial dan sukarela
dari lembaga zakat, infaq dan shodaqoh. KJKS yang memiliki lembaga seperti ini
biasanya bernama Baitul Mal Wat Tamwil (BMT)
Dengan begitu KJKS sebagai lembaga keuangan mikro syariah
berperan sebagai pilar ekonomi ditengah masyarakat,karena keberadaan KJKS
ditengah masyarakat mampu memberdayakan perekonomian kerakyatan dengan usaha
kecil dan menengah. Dan perkembangan
usaha kecil merupakan gambaran dari suatu masyarakat yang produktif, dimana masyarakat dapat
menunjukan keahlian serta kemandiriannya. Tidak hanya itu, usaha-usaha kecil ini juga dapat
membantu pemerintah dalam penyerapan tenaga kerja yang
selama ini menjadi masalah dalam pemerintahan karena usaha dengan mengurangi angka pengangguran dengan meningkatkan kesempatan kerja.
Krisis perekonomian
yang sering menjadi alibi dalam memburuknya keadaan perekonomian nasional.
Namum, tersebarnya usaha kecil di berbagai daerah dengan berbagai jenis usaha
dalam bentuk barang dan jasa dapat menjadi sebuah peluang yang wajib
diperhitungkan untuk memulihkan perekonomian saat ini yang sedang di ambang
kehancuran. Hal ini dikarenakan usaha kecil bergerak di lapisan bawah ekonomi
yang bergerak langsung di masyarakat.
Oleh karena itu sangat disarankan untuk mengembangkan
KJKS di setiap daerah yang ada untuk membantu menuntaskan masalah perekonomian
kelas kecil dan menengah di daerah dengan landasan syariah yang sangat
dianjurkan oleh agaa Islam karena menghindari dan menolak keras riba.
Sekalipun KJKS
menggunakan konsep syariah yang cenderung identik dengan umat islam, bukan
berarti hanya masyarakat muslim saja yang bisa bergabung menjadi anggota dan
menggunakan jasa KJKS. KJKS dan konsep syariah yang digunakan bisa dinikmati
oleh umat manapun tak memandang agama dan suku
karena pada dasarnya konsep syariah adalah konsep ekonomi yang universal
yang berkeadilan.