Pasar Modal Syariah Dan Pasar Uang Syariah

1 comment

Pasar Modal Syariah Dan Pasar Uang Syariah

Aspek ekonomi syariah tidak hanya pada sektor perbankan saja melainkan ada disemua sektor, di semua kegiatan ekonomi salah satunya di sektor pasar modal dan pasar uang. Sebelum lebih jauh membahas pasar modal dan pasar uang syariah , sebaiknya kita mengenal terlebih dahulu pengertian dari pasar modal dan pasar uang.
Yang dimaksud dengan pasar modal adalah semua kegiatan yang bersangkutan dengan perdagangan surat-surat berharga yang telah ditawarkan kepada publik yang akan atau telah diterbitkan oleh emiten sehubungan dengan penanaman modal dan pemijaman uang dalam jangka menengah ataupun dalam jangka panjang, termasuk instrumen derivatifnya. Dengan begitu pasar modal sebagai bertindak sebagai  penghubung antara investor dengan pihak perusahaan. Pasar modal secara umum berfungsi untuk meningkatkan dan menghubungkan aliran dana jangka panjang sesuai dengan kriteria pasarnya yang akan menunjang pertumbuhan ekonomi rill ekonomi secara keseluruan.
Para pelaku yang terlibat dalam pasar modal diantaranya adalah emiten yaitu perusahaan yang melakukan penjuala atau emisi di bursa, para emiten memiliki sebuah tujuan sperti yang telah tertuang dalam rapat umum pemegang saham. Yaitu perluasan usaha, memperbaiki struktur modal, dan pengalihan saham. Selanjutnya yaitu investor, investor merupakan orang yang menanamkan modalnya di perusahaan yang melakukan emisi. Tujuan para investor menanamkan sahamnya tentu saja untuk memperoleh deviden,kepemilikan perusahaan, dan berdagang, maksud berdagang disini saham akan di jual kembali saat harga saham menjulang tinggi. Selain itu ada lembaga penunjang yang berfungsi sebagai pendukung agar pelaksanaan jual beli saham berjalan dengan lancar.
Sedangkan pasar uang secara sederhana merupakan pasar surat berharga jangka pendek, seperti Sertifikat Bank Indonesia (SBI), Surat Berharga Pasar Uang (SBPU), Commercial Paper Notes (CPN) dan masih banyak lainnya. Ciri-ciri pasar uang mengunakan pendanaan jangka pendek,pasar uang di tekankan untuk mempertemukan pihak yang kelebihan dan dengan pihak yang kekurangan dana, fleksibel dan tidak terpatok pada tempat tertentu seperti halnya pada pasar modal.
Demikian sedikit pengertian dari pasar uang dan pasar modal secara umum, bagaimana pengertian dan pelaksanaan dengan pasar modal dan pasar uang syariah ? secara umum pengertiannya sama dengan pasar modal dan pasar uang syariah dengan pasar modal dan pasar uang biasa atau mudahnya disebut konvensional. Hanya saja pada pasar modal syariah, pelaksanannya dilandaskan pada prinsip-prinsip syariah, seperti transaksi perdagangan surat berharga yang ada di pasar modal dilaksanakan sesuai dengan ketentuan syariat Islam. Sedangkan pasar uang syariah adalah dimana perdagangan surat berharga yang diterbitkan sehubungan dengan penempatan dan peminjaman uang dalam jangka pendek guna memobilisasi sumber dana dengan memanageman likuiditas secara efisien dapat memberikan keuntungan dana sesuai syariah.
Secara umum ada tiga hal yang membedakan pasar modal syariah dengan pasar modal konvesional. yaitu terletak pada indeks saham, instrument yang di perjual belikan dan mekanisme pelaksanaan.
Dalam pasar modal konvensional semua saham yang tercatatat di bursa efek dapat seluruhnya dimasukan tanpa mempertimbangkan kehalalannya, sedangkan pada pasar modal syariah, saham yang tercatat dalam bursa efek akan dipilih dan dan dikategorikan sesuai kriteria-kriteria syariah. Saham yang masuk dalam indeks pasar modal syariah tidak boleh bergerak dalam bidang perbankan dan bisnis keuangan lainnya yang erat hubungannya dengan bunga, termasuk juga alkohol, perjudian, dan semua binis yang bergerak di sektor yang diharamkan islam, termasuk juga perusahaan yang memiliki beban hutang ribawi dengan presentasi terhadap perusahaan melebihi batas-batas yang di izinkan oleh hukum islam.
Instrumen-instrumen yang dijual di pasar modal pada prinsipnya adalah surat-surat berharga (efek) yang sudah umum diperjualbelikan. efek syariah mencakup saham syariah, obligasi syariah, reksadana syariah, Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset (KIK EBA) syariah dan surat berharga lainnya yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. dan semua itu harus dating dari emiten yang memenuhui kriteria-kriteria syariah. kriteria tersebut diantaranya jenis (1) usaha , produk barang dan jasa yang diberikan serta akad yang digunakan dan tatacara pengelolaannya harus sesuai dengan prinsip syariah. akad yang sesuai dengan prinsip syariah diantaranya akad Ijaroh, Mudhorobah, Kafalah, Wakalah. (2) Emiten atau perusahaan public yang menerbitkan Efek syariah wajib untuk menandatangani dan memenuhi ketentuan akad sesuai dengan syariah, dan wajib menjamin bahwa kegiatan usahanya sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.
Mekanisme pelaksanaan pasar modal syariah idealnya tidak melakukan spekulasi dan manipulasi yang didalamnya mengandung gharar (meragukan), riba, Maysir, risywah, maksiat dan kedzaliman. Dalam mekanisme pasar modal syariah, dilarang juga melakukan transaksi secara langsung dengan menggunakan jasa broker atau pialang, hal ini dikarenakan sangat memungkinkan para spekualan untuk bermain-main harga, selain itu juga harga pasar dari efek syariah harus mencerminkan nilai valuasi kondisi yang sesungguhnya dari aset yang telah menjadi dasar penerbitan dan harus sesuai dengan mekanisme pasar yang di atur secara wajar efesien dan tidak di rekayasa.
 Demikian sedikit pegetahuan untuk mengenal pasar modal syariah, kita semua bisa bergabung ke pasar modal syariah untuk bermuamalah, dengan jujur dan adil berlandaskan pada aturan syariah. sekarang ini untuk bergabung ke pasar modal syariah tidaklah sulit mengingat pasar modal syariah sudah berkembang termasuk di Indonesia, itu di buktikan dengan terbentuknya Jakarta Islamic Indek (JII) yang dikeluarkan oleh PT Bursa Efek Jakarta pada tahun 2000.


*Abdul Manan, Aspek Hukum Dalam Penyelenggaraan Investasi di Pasar Modal Syariah Indonesia, ( Jakarta: Prenanda Media, 2009) 
*Adrian Sutedi. Pasar Modal Syariah. (Jakarta: Penerbit Sinar Grafika, 2011)


1 komentar:

Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

Dear readers, after reading the Content please ask for advice and to provide constructive feedback Please Write Relevant Comment with Polite Language.Your comments inspired me to continue blogging. Your opinion much more valuable to me. Thank you.