Ekonomi
syariah merupakan ekonomi yang dijalankan berdasarkan nilai-nilai Islam.
Ekonomi jenis ini menitik beratkan untuk menjauhi riba atau kelebihan. Ekonomi syariah
mempunyai tujuan untuk menselaraskan kehidupan dunia dan akherat artinya dalam
menjalankan kegiatan duniawia seperti halnya kegiatan Ekonomi haruslah
berlandaskan dengan nilai-nilai Islam yang dianjurkan untuk mencapai tujuan
Islam yang falah. Namum perlu digaris bawahi lagi bahwa sesungguhnya esensi
dari ekonomi Syariah bukan hanya untuk umat Islam saja tetapi untuk semua umat
yang ada di dunia karena Ekonomi Syariah juga bertujuan untuk menjadi rahmat
bagi semesta.
Ekonomi
syariah berkembang di Indonesia sejak
berdirinya Bank Muamalat pada tahun 1992. Undang–undang yang mendukung itu pun
di buat seperti UU No 7 tahun 1992 yang kemudian di ubah dengan UU No 10 tahun
1998 dan UU no 23 tahun 1999 tentang bank Indonesia yang isinya memberikan arahan kepada bank-bank
konvesional untuk membuka devisi perbankan syariah. Dari sinilah kemudian
ekonomi syariah di Indonesia mulai tumbuh dan berkembang pesat hal ini
dibuktikan dengan menjamurnya lembaga-lembaga keuangan syariah baik lembaga
bank maupun non bank. Selain itu perkembangan ekoomi syariah juga dipengaruhi
oleh mayoritas rakyat Indonesia yang berama Isalam. Meski begitu tidak menjadi
jaminan bahwa masyarakat islam yag besar membuat ekonomi syariah berkembang
secara berkualitas sehinga mampu bersaing dengan ekonomi konvensional. Hal disebabkan
karena ekonomi syariah membawa konsep baru yang benar-benar berupaya menjauhkan
dari praktek riba dengan sistem bagi hasil yang pada umumnya masyarakat belum
paham dan masih asing dengan sistem bagi hasil tersebut, selain itu karena masih
minimnya sumber daya manusia yang ahli dan professional di bidang Ekonomi
Syariah.
Oleh
karena itu sekarang ini sangat dibutuhkan sosialisasi kepada masyarakat agar
masyarakat memahami konsep ekonomi syariah dan mau beralih menggunakan konsep
syariah yang menjauhkan dari praktik riba, gharar dan spekulasi. Upaya sosialisasi
tersebut bisa dilakukan dari masyarakat-masyarakat kelas kecil dan menengah
terlebih dahulu, dengan banyak mendirikan lembaga- lembaga keuangan mikro
syariah baik yang bersifat bank maupun bersifat non bank. Seperti BPRS dan KJKS,
BMT. Lembaga ini lembaga seperti ini sangat berpeluang besar untuk
mengembangkan ekonomi syariah karena kedudukan dan fungsi lembaga ini sangat
ramah terhadap masyarakat kelas kecil dan menengah. Selain itu lembaga seperti
KJKS dan BMT juga sangat mudah diakses, dan lebih fleksibel.
Seperti
sebuah bank lembaga ini juga menawarkan produk pembiayaan dan jasa. pembiayaan.
Tentu saja pembiayaan yang dilakukan adalah pembiayaan dengan akad-akad
mudhorobah dan musyarokah atau syirkah. Karena akad inilah yang menjadi
jargonnya ekonomi syariah yang asli menggunakan sistem bagi hasil. Sangat disayangkan
ketika ada lembaga keuangan mikro syariah yang hanya menyediakan pembiayaan
hanya dengan akad murobahah, saja. Murobahah adalah akad jual beli yang
menggunakan margin.
Akad
murobahah memang lebih popular dibanding dengan akad mudhorobah, karena pelaksanakan
akad murobahah lebih simpel, tidak ribet dengan resiko yang minim juga dengan
keuntungan yang sudah bisa diprediksi. Sedangkan pelaksanaan akad mudhorobah
lebih ribet, pihak mudhorib atau pengelola dana harus intens melaporkan
keuangannya agar tidak terjadi kebohongan dan penipuan, dalam pelaksanaan
murdhorobah juga keuntungan belum bisa diprediksi, karena bisa saja mudorib
tidak mendapatkan keuantungan atau malah rugi besar besaran. Hal inilah yang
membuat lembaga keuangan enggan mengambil resiko dengan menawarkan produk mudhorobahnya
terhadap masyarakat dan mengambil zona aman dan nyaman di produk murobahah yang
keuntungannya sudah bisa dipastikan.
Akad
murobahah yang menggunakan sistem margin membuat pandangan masyarakat bahwa
konsep ekonomi syariah dan konvesional sama saja. sama sama menggunakan
tambahan, hanya yang membedakan yaitu istilahnya saja, kalau di syariah
istilahnya margin dan konvesional bunga . Pandangan seperti ini yang perlu
diubah, dan diluruskan. Bagaimana cara mengubahnya tentu saja dengan gencar
mensosialisasikan produk produk yang menggunakan sistem bagi hasil. Dan Mudhorobah,
Musyarokah haruslah lebih popular. Disisi lain Mudhorobah merupakan produk
pembiayaan yang berpotensi besar untuk menyeimbangkan sistem moneter dan
syariah,
Oleh
sebab itu juga sebaiknya pihak praktisi di lembaga keuangan tidak hanya menjual
produknya saja tapi membagikan ilmu dan informasinya dengan memberikan
penjelasan secara jelas saat pelaksanaan akad.
Selanjutnya
upaya mengembangkan ekonomi syariah adalah dengan mendirikan lembaga pendidikan
di sektor ini dan mengembangkannya untuk membentuk sumber daya insani yang ahli
dan professional di bidang ekonomi Syariah agar bisa menjalankan pergerakan
ekonomi syariah di Indonesia dengan baik.
Demikian
salah satu upaya mengembangkan ekonomi syariah di Indonesia dengan mendirikan
unit usaha- usaha seperti halnya lembaga keuangan mikro Syariah dan pendidikan
di sektor syariah. Karena semakin banyaknya kegiatan usaha masyarakat di sektor
ekonomi syariah maka semakin besar peluang ekonomi syariah untuk berkembang.
Dear readers, after reading the Content please ask for advice and to provide constructive feedback Please Write Relevant Comment with Polite Language.Your comments inspired me to continue blogging. Your opinion much more valuable to me. Thank you.