Mengembangkan Ekonomi Syariah di Indonesia Melalui Lembaga Keuangan Mikro Syariah

No Comments



Ekonomi syariah merupakan ekonomi yang dijalankan berdasarkan nilai-nilai Islam. Ekonomi jenis ini menitik beratkan untuk menjauhi riba atau kelebihan. Ekonomi syariah mempunyai tujuan untuk menselaraskan kehidupan dunia dan akherat artinya dalam menjalankan kegiatan duniawia seperti halnya kegiatan Ekonomi haruslah berlandaskan dengan nilai-nilai Islam yang dianjurkan untuk mencapai tujuan Islam yang falah. Namum perlu digaris bawahi lagi bahwa sesungguhnya esensi dari ekonomi Syariah bukan hanya untuk umat Islam saja tetapi untuk semua umat yang ada di dunia karena Ekonomi Syariah juga bertujuan untuk menjadi rahmat bagi semesta.
Ekonomi syariah berkembang di Indonesia  sejak berdirinya Bank Muamalat pada tahun 1992. Undang–undang yang mendukung itu pun di buat seperti UU No 7 tahun 1992 yang kemudian di ubah dengan UU No 10 tahun 1998 dan UU no 23 tahun 1999 tentang bank Indonesia yang isinya  memberikan arahan kepada bank-bank konvesional untuk membuka devisi perbankan syariah. Dari sinilah kemudian ekonomi syariah di Indonesia mulai tumbuh dan berkembang pesat hal ini dibuktikan dengan menjamurnya lembaga-lembaga keuangan syariah baik lembaga bank maupun non bank. Selain itu perkembangan ekoomi syariah juga dipengaruhi oleh mayoritas rakyat Indonesia yang berama Isalam. Meski begitu tidak menjadi jaminan bahwa masyarakat islam yag besar membuat ekonomi syariah berkembang secara berkualitas sehinga mampu bersaing dengan ekonomi konvensional. Hal disebabkan karena ekonomi syariah membawa konsep baru yang benar-benar berupaya menjauhkan dari praktek riba dengan sistem bagi hasil yang pada umumnya masyarakat belum paham dan masih asing dengan sistem bagi hasil tersebut, selain itu karena masih minimnya sumber daya manusia yang ahli dan professional di bidang Ekonomi Syariah.
Oleh karena itu sekarang ini sangat dibutuhkan sosialisasi kepada masyarakat agar masyarakat memahami konsep ekonomi syariah dan mau beralih menggunakan konsep syariah yang menjauhkan dari praktik riba, gharar dan spekulasi. Upaya sosialisasi tersebut bisa dilakukan dari masyarakat-masyarakat kelas kecil dan menengah terlebih dahulu, dengan banyak mendirikan lembaga- lembaga keuangan mikro syariah baik yang bersifat bank maupun bersifat non bank. Seperti BPRS dan KJKS, BMT. Lembaga ini lembaga seperti ini sangat berpeluang besar untuk mengembangkan ekonomi syariah karena kedudukan dan fungsi lembaga ini sangat ramah terhadap masyarakat kelas kecil dan menengah. Selain itu lembaga seperti KJKS dan BMT juga sangat mudah diakses, dan lebih fleksibel.
Seperti sebuah bank lembaga ini juga menawarkan produk pembiayaan dan jasa. pembiayaan. Tentu saja pembiayaan yang dilakukan adalah pembiayaan dengan akad-akad mudhorobah dan musyarokah atau syirkah. Karena akad inilah yang menjadi jargonnya ekonomi syariah yang asli menggunakan sistem bagi hasil. Sangat disayangkan ketika ada lembaga keuangan mikro syariah yang hanya menyediakan pembiayaan hanya dengan akad murobahah, saja. Murobahah adalah akad jual beli yang menggunakan margin.
Akad murobahah memang lebih popular dibanding dengan akad mudhorobah, karena pelaksanakan akad murobahah lebih simpel, tidak ribet dengan resiko yang minim juga dengan keuntungan yang sudah bisa diprediksi. Sedangkan pelaksanaan akad mudhorobah lebih ribet, pihak mudhorib atau pengelola dana harus intens melaporkan keuangannya agar tidak terjadi kebohongan dan penipuan, dalam pelaksanaan murdhorobah juga keuntungan belum bisa diprediksi, karena bisa saja mudorib tidak mendapatkan keuantungan atau malah rugi besar besaran. Hal inilah yang membuat lembaga keuangan enggan mengambil resiko dengan menawarkan produk mudhorobahnya terhadap masyarakat dan mengambil zona aman dan nyaman di produk murobahah yang keuntungannya sudah bisa dipastikan.
Akad murobahah yang menggunakan sistem margin membuat pandangan masyarakat bahwa konsep ekonomi syariah dan konvesional sama saja. sama sama menggunakan tambahan, hanya yang membedakan yaitu istilahnya saja, kalau di syariah istilahnya margin dan konvesional bunga . Pandangan seperti ini yang perlu diubah, dan diluruskan. Bagaimana cara mengubahnya tentu saja dengan gencar mensosialisasikan produk produk yang menggunakan sistem bagi hasil. Dan Mudhorobah, Musyarokah haruslah lebih popular. Disisi lain Mudhorobah merupakan produk pembiayaan yang berpotensi besar untuk menyeimbangkan sistem moneter dan syariah,
Oleh sebab itu juga sebaiknya pihak praktisi di lembaga keuangan tidak hanya menjual produknya saja tapi membagikan ilmu dan informasinya dengan memberikan penjelasan secara jelas saat pelaksanaan akad.
Selanjutnya upaya mengembangkan ekonomi syariah adalah dengan mendirikan lembaga pendidikan di sektor ini dan mengembangkannya untuk membentuk sumber daya insani yang ahli dan professional di bidang ekonomi Syariah agar bisa menjalankan pergerakan ekonomi syariah di Indonesia dengan baik.
Demikian salah satu upaya mengembangkan ekonomi syariah di Indonesia dengan mendirikan unit usaha- usaha seperti halnya lembaga keuangan mikro Syariah dan pendidikan di sektor syariah. Karena semakin banyaknya kegiatan usaha masyarakat di sektor ekonomi syariah maka semakin besar peluang ekonomi syariah untuk berkembang.














Dear readers, after reading the Content please ask for advice and to provide constructive feedback Please Write Relevant Comment with Polite Language.Your comments inspired me to continue blogging. Your opinion much more valuable to me. Thank you.